Kronologis Kasus Penolakan HPH PT AMT oleh masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu Kab. Solok Selatan
Konflik tenurial antara masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan PT. AMT sebagai pemegang konsesi HPH membara setelah dilayangkannya Surat oleh Masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu pada tanggal 27 Juli 2011 yang berisi Permohanan Penolakan, Pencabutan dan Peninjauan Kembali Izin HPH PT Andalas Merapi (AMT) kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat tersebut di susun berdasarkan hasil kesepakatan bersama Pimpinan Lembaga Adat, Ninik Mamak, Pemerintah Nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda dan masyarakat se-Alam Surambi Sungai Pagu yang menolak dengan tegas keberadaan PT AMT dalam kawasan hutan ulayat masyarakat adat Alam Surambi Sungai Pagu dengan dasar-dasar sebagai berikut :
- Pengajuan perpanjangan izin HPH oleh PT AMT kepada Menteri Kehutanan di tahun 2008 tidak melibatkan masyarakat adat pemilik ulayat dan juga tidak pernah bermusyawarah sebelumnya untuk perpanjangan izin tersebut;
- Alokasi dan fee Nagari yang dibayarkan PT. AMT setiap satu tahunnya tidak seimbang dengan nilai kayu yang diambil, sehingga Nagari tidak dapat meningkatkan infrastruktur untuk pembangunan
- Tidak adanya transparansi produksi yang dihasilkan setiap tahun dari PT AMT kepada Nagari-Nagari atau Masyarakat Adat Alam Surambi Sungai
- Pola Tebang Pilih Tanam Kembali (TPTK) tidak dilaksanakan semestinya, dan dari pantauan masyarakat bahwa pihak perusahaan hanya menanam beberapa pohon disekitar Base Camp PT AMT
- Berdasarkan tinjauan masyarakat terlihat adanya penyimpangan berupa penebangan kayu di kemiringan 45 derajat yang dilakukan
- PT AMT tidak pernah melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan (CSR) di sekitar
- Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT AMT tidak sesuai dengan yang diperuntukan dalam pelaksanaannya, sehingga dapat dikatakan terjadi penebangan tanpa adanya peruntukan selanjutnya.
2. Profil PT Andalas Merapi Timber (AMT)
PT Andalas Merapi Timber (AMT) adalah salah satu persahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang didirian berdasarkan akte No.86 tanggal 26 Desember 1978. PT AMT mendapatkan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berdasarkan Forest Agreement (FA) dari pemerintah dengan keputusan No. FA/N/024/IV/1980, tanggal 21 April 1980 dan dengan SK Menteri Pertanian No.624/kts/Um/1980, tanggal 26 Agustus 1980. Total luas kawasan PT AMT adalah 118.200 Ha yang terletak di Muara Timpeh seluas 40.000 ha dan 78.200 ha di Pasaman. Izin tersebut berakhir pada tanggal 28 Agustus 2000.
Pada tanggal 22 Desember 2000, PT AMT mendapatkan izin perpanjangan dari menteri kehutanan dengan SK Nomor 82/Kpts-II/2000. Dalam izin tahap II ini, luas areal kerja PT AMT menjadi 28.840 ha yang lokasinya berada di Kabupaten Solok (sekarang Kab. Solok Selatan) Provinsi Sumatera Barat yaitu tepatnya di Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Sangir, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir.
Deskripsi letak areal kerja IUPHHK-HA PT AMT :
Luas Areal | : | 28.840 ha (SK Menhut No. 82/Kpts-II/2000) |
Batas Areal Kerja | : | |
Utara | : | Hutan Lindung Batang Hari II |
Timur | : | HPT yang dicadangkan untuk penambahan areal kerja PT AMT (Sei. Pemomongan Gadang) |
Selatan | : | Desa Durian Tarung/Lubuk Gadang dan sebagian Hutan Lindug Batang Hari II |
Barat | : | Hutan Lindung Batang Hari II |
Administrasi Pemerintahan | : | Provinsi Sumatera Barat Kab. Solok Selatan Kec. Sangir, Sungai Pagu, Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Sangir Jujuan dan Sangir Batang Hari |
Administrasi Kehutanan | : | Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Badan kesatuan pemangkuan Hutan Sangir, Dinas Kehutanan Kabupaten Solok Selatan |
Kelompok Hutan | : | S. Batang Hari – S. Sangir |
DAS / Sub DAS | : | DAS S. Batang Hari Hulu-S. Batang Sangir |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar