Laman

1 Mei 2013

“TERKUBURNYA KEADILAN AGRARIA BAGI RAKYAT MELALUI REFORMA AGRARIA”


Di tayangkan ulang dari :

Laporan Akhir Tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria


A.      Pendahuluan

Memasuki tahun 2012, konflik agraria telah menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak. Situasi ini terkait dengan pengungkapan video konflik agraria yang terjadi di Mesuji, Sumatera Selatan dan Lampung  di hadapan Komisi III DPR-RI. Tak lama berselang, terjadi penembakan brutal oleh aparat Brimob Polda NTB dalam penanganan aksi masyarakat di Kabupaten Bima, NTB yang menolak izin pertambangan pada akhir tahun 2011. Kedua kejadian ini menewaskan puluhan masyarakat.

Seperti biasa, dalam setiap penanganan konflik agraria yang ada, pemerintah lebih banyak berkutat pada unsur-unsur pidana yang menyertai dalam konflik agraria. Namun akar persoalan konflik, yaitu masalah ketimpangan agraria tertinggal jauh di belakang tanpa penyelesaian, sehingga setiap saat konflik dapat kembali meledak.

Dalam hal penanganan konflik, ada yang berbeda dalam merespon dan menangani ledakan konflik agraria di Mesuji, dimana Presiden SBY secara khusus membentuk sebuah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang ditugaskan secara resmi untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, mulai dari akar persoalan yang menyebabkan konflik, hingga peristiwa kekerasan yang terjadi. Tim TGPF ini kemudian telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Akan tetapi sayangnya, rekomendasi terkait persoalan tanah di kasus ini tidak dijalankan oleh pemerintah, khususnya Kemenhut RI, BPN RI dan Pemda, sehingga pada tahun 2012 konflik Mesuji beberapa kali muncul kembali ke permukaan.

Setelah itu, kami mencatat pula di tahun 2012 ada begitu banyak inisiatif berbagai kalangan terhadap situasi agraria yang tengah berkembang dan menjadi sorotan publik ini. Seolah tidak mau kalah dengan inisiatif presiden, sepanjang tahun 2012 tercatat pula DPR RI, DPD RI, Setwapres, UKP4, dan Wantimpres telah membentuk sejumlah tim kerja, tim kajian, hingga usaha-usaha penyelesaian konflik agraria secara parsial. Tidak ada upaya integrasi atas berbagai inisiatif tersebut, dan lagi-lagi hasilnya nihil dalam menyediakan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang jelas dan utuh, apalagi dalam menjamin dan melindungi hak serta memberikan keadilan bagi para korban konflik agraria.

Kejadian konflik agraria yang berulang dan meluas dengan jumlah korban yang terus meningkat telah memberikan kesaksian kepada publik bahwa keadilan agraria bagi para korban konflik agraria telah terkubur sepanjang 2012.

B.      Kejadian Konflik Agraria 2012

Dalam tiga tahun terakhir ini, grafik kejadian konflik agraria di tanah air terus menunjukkan peningkatan. Jika di tahun 2010 terdapat sedikitnya 106 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia, kemudian di tahun 2011 terjadi peningkatan drastis, yaitu 163 konflik agraria, yang ditandai dengan tewasnya 22 petani/warga tewas di wilayah-wilayah konflik tersebut, maka sepanjang tahun 2012 ini, KPA mencatat terdapat 198 konflik agraria di seluruh Indonesia. Luasan areal konflik mencapai lebih dari 963.411,2 hektar, serta melibatkan 141.915 kepala keluarga (KK) dalam konflik-konflik yang terjadi.

Sementara catatan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani sepanjang tahun 2012 adalah; 156 orang petani telah ditahan, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan tercatat 3 orang telah tewas dalam konflik agraria.

Dari 198 kasus yang terjadi di tahun 2012, terdapat 90 kasus terjadi disektor perkebunan (45 %); 60 kasus di sektor pembangunan infrastruktur (30 %); 21 kasus di sektor pertambangan (11 %); 20 kasus di sektor kehutanan (4%); 5 kasus di sektor pertanian tambak/pesisir (3%); dan 2 kasus di sektor kelautan dan wilayah pesisir pantai (1 %)  – lihat gambar di samping.

Sementara dilihat dari sebaran wilayah konflik yang terjadi di 29 provinsi, maka jumlah konflik agraria terbanyak masih terdapat di Provinsi Jawa Timur sebanyak 24 kasus dan Sumatera Utara 21 kasus. Sementara DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan masing-masing sebanyak 13 kasus. Di Riau dan Jambi masing-masing 11 kasus, dan sisanya tersebar di provinsi lain di Indonesia – lihat gambar di bawah.


C.       Konflik Agraria Sepanjang Pemerintahan SBY

Presiden SBY adalah presiden yang menjanjikan pelaksanaan Reforma Agraria dalam buku dan iklan kampanyenya kepada rakyat. Di tahun 2007, pemerintahan ini pernah berjanji melaksanakan Reforma Agraria melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Faktanya, seperti kita ketahui bersama pemerintahan ini sampai sekarang belum memenuhi janji tersebut sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Sepanjang kekuasaan SBY sejak tahun 2004 hingga sekarang, telah terjadi 618 konflik agraria di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan areal konflik seluas 2.399.314,49 hektar, dimana ada lebih dari 731.342 KK harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan.

Ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang tengah berkonflik, tindakan intimidasi dan kriminalisasi, serta pemilihan cara-cara represif oleh aparat kepolisian dan militer dalam penanganan konflik dan sengketa agraria yang melibatkan kelompok masyarakat petani dan komunitas adat telah mengakibatkan 941 orang ditahan, 396 mengalami luka-luka, 63 orang diantaranya mengalami luka serius akibat peluru aparat, serta meninggalnya 44 orang di wilayah-wilayah konflik tersebut selama periode 2004 – 2012. Bahkan, sebagaimana disebutkan di atas, dalam tiga tahun terakhir ini (2010 – 2012) grafik kejadian konflik agraria di tanah air terus menunjukkan peningkatan – sebagaimana ditunjukkan pada grafik kejadian konflik per tahun di bawah.


13 Okt 2011

Lokasi Proyek REDD+ di propinsi Kalimantan Timur


Deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut merupakan sumber utama emisi gas rumah kaca di Indonesia. Hal ini membuat Indonesia menjadi salah satu pelopor dimasukkannya skema REDD+, yaitu mekanisme untuk memberikan kompensasi kepada negara berkembang yang melindungi hutannya.

Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong negosiasi bilateral dan internasional dan bilateral tentang REDD+, yang menjadi bagian penting target penurunan emisi karbon Indonesia sebesar 26 persen dari tingkat business-as-usual dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan dari luar pada tahun 2020. 

REDD+ merupakan skema baru dan masih banyak yang perlu dipelajari sebelum dilakukan penerapan berskala luas, misalnya cara pengukuran karbon, pendanaan dan bagaimana melibatkan masyarakat setempat. Mengingat hal ini, Indonesia bekerja sama dengan berbagai mitra dan negara lain untuk melakukan proyek percontohan, atau demonstration activities, untuk REDD+. Saat ini ada sekitar 44 proyek percontohan REDD+ di Indonesia.

Peta sebaran proyek percontohan REDD+ ini dibuat pada tahun 2010 oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) dan North Carolina State University, dengan kontribusi dari Stibniati Atmadja, Liwei Lin, Erin Myers Madeira, Daju Resosudarmo, Agus Salim, Ratih Septivita dan Erin Sills. Proyek-proyek di sini termasuk yang berupaya mengurangi emisi karbon dan/atau meningkatkan penyerapan karbon secara kuantitatif (terukur) di hutan atau lokasi-lokasi lain di Indoneisa.

Deskripsi dan informasi yang lebih jelas tentang status proyek, gambaran umum pelaksanaan, serta kesempatan dan tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya, serta beberapa tautan pendukung dapat diakses melalui peta ini. Keterangan-keterangan tersebut kami sediakan sebagai informasi semata, tanpa bermaksud memberikan rekomendasi atau jaminan akan kualitas proyek-proyek tersebut.


6 Okt 2011

Penyerangan Pihak PTPN 2 terhadap Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Batu Gajah.


Pembabatan lahan
Rumah Masyarakat yang dibakar
Berlangsungnya Pembakaran Rumah Masyarakat
 Kronologis:

Batu Gajah,  Selasa 4 Oktober 2011 tepatnya pada pukul 08:45 wib.
Rombongan preman dari pihak PTPN 2 datang dengan mengendarai sembilan unit truck yang diperkirakan berjumlah tujuh ratusan orang yang dipimpin oleh   Papam/securti PTPN2,  dengan membawa dua unit alat berat yaitu “buldozer dan  beko” , rombongan ini dikawal oleh aparat  Brimob yang berseragam dan bersenjata-kan lengkap berjumlah lima belas orang, mereka melakukan pembabatan tanaman-tanaman dan pembakaran rumah-rumah milik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Batu Gajah.

Di dalam pristiwa ini , ratusan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu mencoba untuk menghadang rombongan pihak PTPN 2 , dalam penghadangan tersebut sempat terjadi dialog yang kemudian pertengkaran sehinggga memancing emosi Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang dilakukan oleh preman dan Papam/security PTPN2 yang dikawal langsung oleh BRIMOB, pihak preman tersebut dalam kondisi mabuk  sambil membawa senjata tajam yang berbentuk kelewang.

Tindakan mereka membabat semua tanaman-tanaman , membakar rumah-rumah dan melakukan tindak kekerasan terhadap Masyarakat Adat Rakyat Penunggu , mengakibatkan luka memar terhadap masyarakat adat , diantaranya bernama Khairul Bukhari, Acan dan Jali , sementara kerugian yang diderita masyarakat adat berupa rumah dan 30 hektar tanaman palawija luluh lantak  hancur seluruhnya  yang di perkirakan kerugiannya mencapai delapan ratus  juta rupiah.

Melihat situasi yang tidak seimbang antara masyarakat adat dan pihak PTPN 2, maka Pengurus Kampong Batu Gajah memberi isarat agar tidak  melakukan perlawan yang akhirnya akan mengakibatkan banyak korban di pihak Masyarakat adat, mengingat jumlah yang tidak seimbang dan pihak PTPN2 tersebut dikawal oleh aparat Brimob.

Rabu 5 Oktober 2011 pukul 4.00 Wib
Kondisi sampai pagi hari ini, kami terus memantau perkembangan dilokasi tanah adat.