Laman

7 Sep 2011

Project MIFEE Diduga Melanggar HAM


Pers Release bersama
Jakarta, 14 Agustus 2011

WALHI, Pusaka, Sajogyo Institut, Sorpatom, Foker LSM Papua, Sawit Watch, Aman, Huma, JKPP, KPA, Kontras, Green Peace Indonesia, DTE

Project MIFEE Diduga Melanggar HAM

Satu tahun sejak diresmikannya Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) oleh pemerintah pusat, situasi masyarakat di Merauke memprihatinkan.Masyarakat adat Malind dan masyarakat umumnya di Merauke saat ini mengalami keterancaman, keterasingan akibat  konversi lahan dan hutan leluhur mereka oleh proyek MIFEE.

Hasil Penelitian Pusaka  yang diberi judul “MIFEE Tak Terjangkau Angan Malind”, menjelaskan asal muasal MIFEE sebagai anak haram dari krisis dunia akan  Food, Feed, Fuel and Climate Change (3F and 2C). Disebut anak haram, karena MIFEE bukanlah solusi bagi kepentingan banyak orang, melainkan hasil perselingkuhan para pemilik modal dan pemerintah pencari rente ekonomi di tengah kesempitan hidup orang-orang kebanyakan. Emillianus Ola Kleden, Peneliti dari Yayasan Pusaka, menyatakan bahwa, program MIFEE akan menimbulkan sejumlah dampak negatif pada tatanan sosial dan budaya, demografi, sosial ekonomi dan juga lingkungan hidup. Berbagai dampak negatif itu juga saling memperburuk masing-masing komponen kehidupan yang ada di wilayah tapak proyek.

Laksmi A. Savitri, Ph.D, peneliti Sajogyo Institute, menemukan fakta bahwa MIFEE adalah model pembangunan yang tidak punya tempat untuk peningkatan kesejahteraan orang Papua asli di Merauke dan semata-mata berorientasi pada akumulasi profit korporasi. Laksmi menjelaskan tiga alasan, yaitu; pertama, tidak mengindahkan konsep tanah dan identitas yang tidak terpisahkan bagi jati diri dan martabat orang Malind; kedua, abai memahami keterikatan antara sistem kehidupan orang Malind dengan sumber kekayaan alam dan hutan, sehingga mengandaikan kehilangan sumberdaya hutan dapat digantikan oleh peluang kerja di perusahaan sebagai buruh harian lepas; dan ketiga, tidak mempedulikan proses transformasi sosial yang riil bagi masyarakat Malind menuju perubahan kehidupan yang lebih baik dengan arah dan bentuk yang didefinisikan oleh orang Malind sendiri.

Billy  Matemko ketua Sorpatom Merauke mengatakan  Proyek MIFEE telah menyebabkan kerusakan luar biasa terhadap struktur sosial masyarakat adat. Masyarakat adat kehilangan tempat untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan sosialnya seperti yang terjadi di Kampung Zanegi wilayah operasional PT. MEDCO, Kampung Domande wilayah operasional PT. RAJAWALI, dan Kampung Nakias wilayah operasional PT. Dongin Prabhawa. Kerusakan hutan ini berarti rusaknya simbol-simbol adat, sumber penghidupan, serta dalam jangka panjang akan mengakibatkan terjadinya kehancuran dan kepunahan masyarakat adat di Merauke secara keseluruhan.

Sejak tahun 2010, Sawit Watch dan Serikat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAMe) telah melakukan serangkaian pertemuan kampung di sekitar wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea di Selatan Papua, dan mendapati bahwa wilayah di daerah perbatasan tersebut telah dialokasikan peruntukannya bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar. Setidaknya, 380.887 Ha di Kabupaten Merauke telah dialokasikan kepada 10 perusahaan dan 320.000 Ha di Kabupaten Boven Digoel telah pula dikeluarkan izin bagi 8 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan bagi perkebunan kelapa sawit skala besar tersebut berarti menggantikan dan mengubah kawasan hutan di wilayah selatan Papua menjadi kawasan perkebunan monokultur, menyebabkan kepunahan ekologis dan kehilangan keanekaragaman hayati secara permanen dan tidak tergantikan. Pada gilirannya, keberadaan masyarakat adat dan orang asli papua yang sampai dengan saat ini masih menggantungkan hidupnya dari hutan akan tercerabut dan tersingkirkan akibat skema pembangunan yang tidak berpihak pada kearifan lokal dan budaya setempat.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat sipil di Indonesia telah pula memberi peringatan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa proyek ini lebih banyak menimbulkan kerusakan dari pada manfaat. Pun demikian pemerintah seakan menutup telinga akan kerusakan lingkungan, budaya pangan masyarakat adat, ruang hidup dan hancurnya hutan Merauke. Solidaritas Rakyat Papua Tolak MIFEE (Sorpatom) telah berkali pula melakukan aksi menolak hadirnya MIFEE. Sementara Komunitas Masyarakat Adat dan Lingkungan (Komali) melalui surat yang dikirim kepada presiden Republik Indonesia tahun lalu menyatakan hal senada atas hadirnya MIFEE.

Kunjungan lapang WALHI ke Merauke Juni 2011, menemukan bahwa paling tidak setahun ini seratus ribu hektar kawasan hutan alam Merauke telah di tebang, termasuk di dalamnya dusun-dusun sagu yang menjamin pangan masyarakat sepanjang waktu, tak kenal musim dan mempunyai adaptasi tinggi terhadap perubahan iklim. Ekosistem rawa terancam kekeringan, maka ikan, burung, rusa dan saham yang selama ini sebagai sumber protein masyarakat akan semakin sulit ruang hidupnya. Akhirnya Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) masyarakat adat akan semakin jauh dari perlindungan dan pemenuhan oleh negara. Berry N Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI,  mengatakan bahwa pemerintah Indonesia patut diduga telah menyebabkan pelanggaran HAM dalam project MIFEE ini.

Sinal Blegur dari Foker LSM Papua menambahkan bahwa pelanggaran HAM dalam bidang Ekosob ini pada akhirnya dapat berimbas pada terjadinya pelanggaran HAM dalam bidang Sipil dan Politik (sipol), karena MIFEE berpotensi membuka pintu masuknya aparat keamanan secara masif untuk menjaga akitivitas perusahaan.

Menanggapi kondisi tersebut, sebulan terakhir puluhan NGO Lokal, Nasional dan Internasional telah bahu membahu untuk membuat laporan ke Pelapor Khusus PBB untuk hak Atas Pangan (UN Special Rapporteur, Right to Food IHCHR-UNOG). Laporan ini akan meminta perhatian tentang keterancaman hak atas pangan masyarakat adat di Merauke. Abet Nego Tarigan, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada 22 Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjadi pihak penandatangan dalam dokumen ini mewakili komunitas masyarakat adat di Merauke yang menjadi korban dan potensial menjadi korban akibat pelaksanaan Mega Proyek MIFEE ini. Selain itu laporan juga dikirimkan ke Committee on the Elimination of Racial Discrimination Office of the UN High Commissioner for Human Rights UNOG-OCHCHR, Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR), Human Rights Treaties Division (HRTD).

Untuk itu organisasi masyarakat Sipil di Indonesia yang peduli akan hak dan ruang kelola orang asli papua menuntut agar pemerintah segera menghentikan seluruh aktifitas MIFEE dan secara umum Food Estate di Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan tersingkirnya masyarakat adat dari tanah adat dan wilayah kelolanya. Pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten harus menghentikan semua pemberian ijin lokasi kepada perusahaan, mengadakan dialog inklusif yang menempatkan orang Malind sebagai sentral dari perumusan alokasi lahan, peruntukan ruang, dan model pembangunan pertanian yang menjawab proses transformasi sosial menuju masyarakat Malind yang mandiri dan bermartabat. Hal ini dimaksudkan agar kejadian yang sama terkait pengrusakan lingkungan hidup yang masif di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi, tidak terulang di tanah Papua. (selesai)

Kontak Person:
* Islah, Manager Kampanye Air dan Pangan WALHI: 081808893713
* Frangky Samperante, Direktur Pusaka: 081317286019
* A. Karlo Nainggolan, Staf Bidang Advokasi Kebijakan dan Pembelaan Hukum, Sawit Watch: 081385991983
* Laksmi Savitri, Sajogyo Institut: 087883624038
* Sinal Blegur: Lo, Foker LSM Papua: 081317993473

Tidak ada komentar:

Posting Komentar