Data dari Dinas Perkebunan Kaltim: Pengembangan areal perkebunan di Kalimantan Timur dari kawasan Budidaya Non Kehutanan berdasarkan Tata Ruang Kalimantan Timur 2010 yang telah disepakati pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan seluas ± 6.520.622,73 Ha. Total lahan pada KBNK tersebut Pemprov Kaltim menetapkan potensi lahan perkebunan sawit mencapai 4,7 juta ha, sementara itu dari total luasan KBNK itu , 0,61 juta ha diperuntukan bagi pengembangan usaha perkebunan lainnya.
Sampai Desember 2008 luas areal kelapa sawit telah mencapai 406.337,50 Ha yang terdiri dari 93.203 Ha sebagai tanaman plasma/rakyat, 13.551 Ha milik BUMN sebagai inti dan 299.583,50 Ha milik Perkebunan Besar Swasta . Produksi TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 1.664.455 ton. Dari sejumlah perusahaan perkebunan besar swasta yang telah memperoleh izin pencadangan (ijin lokasi) sementara ini yang telah beroperasi membangun kebun dalam skala yang luas baru sebanyak kurang lebih 272 perusahaan. Pada tahun 2005 Lahan Ijin Usah Perkebunan (IUP): 1.581.824,29 ha telah diberikan Ijin lokasi: 3.195.577 ha dengan Realisasi tanam: 405.000 ha sehingga sisanya Yang masih terlantar: 2.790.577 ha. Pembukaan kebun kelapa sawit selalu disertai dengan pembabatan hutan, lahan yang terlantar ini menurut Sawit wacth ini sebagai proses pengrusakan hutan karena hanya diambil kayunya tetapi tidak kunjung di tanami sawit. Ironinya ternyata sebagian besar modal perkebunan sawit dimiliki oleh pemodal asing(Malaysia), hanya sedikit yang dimiliki oleh perusahaan swasta Indonesia apalagi petani sawit sehingga hal itu tidak meningkatkan taraf hidup masyarakat seperti yang banyak di gembar-gemborkan.
Untuk bidang pertambangan untuk tahun 2007 telah disetujui kurang lebih 352 ijin Kuasa Pertambangan/KP dan kontrak karya[KK] pertambangan di Kaltim, Ijin-ijin pertambangan dan perkebunan skala besar tersebut di berikan secara sepihak oleh Negara kepada Pengusaha tanpa konsultasi dan persetujuan terlebih dahulu dengan Masyarakat Adat Dayak sebagai pemilik dan penguasan lahan. Sehingga sering terjadi sengketa antar masyarakat-negara dan pengusaha dalam hal kepemilikan lahan dan keuntungan bagi masyarakat sekitar.
”Kita yang kuat, wajib menanggung kelemahan orang yang tidak kuat, dan jangan mencari kesenangan sendiri, sebab sukacita sejati tidak datang karena harta benda dunia, namun karena kita tinggal dalam cinta kasih.” (Rom 15: 1; bdk Yoh 15:9-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar